RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Sumber Dana Bank di Indonesia

Kasmir (2002) menyatakan bahwa ada beberapa jenis sumber dana bank, yakni:

1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, yakni sejumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank itu sendiri
b. Cadangan-cadangan, sebagaian dari laba yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutupi timbulnya resiko dikemudian hari
c. Laba yang ditahan, Laba yang mestinya dibagikan kepada pemegang saham, tetapi mereka sendiri yang memutuskan untuk tidak dibagikan dan dimasukkan kembali dalam modal kerja

2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
a. Simpana giro, yakni simpanan pihak ketiga bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
b. Simpanan Tabungan, yakni simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
c. Simpanan deposito, yakni simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan pihak bank yang bersangkutan
d. Jasa perbankan lainnya, yakni meliputi kiriman uang transfer, kliring, inkasa, safe deposit box, bank card, cek wisata dan lain sebagainya

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, yakni bantuan dana dari Bank Indonesia untuk membiayai masyarakat yang tergolong prioritas, seperti kredit investasi pada sektor pertanian, perhubungan, industri penunjang sektor pertanian, tekstil, ekspor nonmigas, dan lain sebagainya
b. Perjanjian antar bank, yakni pinjaman harian antar bank yang dilakukan apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan oleh bank. Jangka waktu call money biasanya hanya beberapa hari atau satu bulan saja
c. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain diluar negeri, pinjaman ini biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi dari pinjaman ini harus melalui Bank Indonesia dimana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku bank sentral ikut mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga stabilitas bank yang bersangkutan
d. Surat berharga pasar uang, Biasanya merupakan pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank yang tidak berbentuk pinjaman atau kredit, tetapi berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo 
Penulis : Rudiasa, SE

0 comment:

Post a Comment