RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Produk dan Jasa Bank Syariah

Berikut merupakan produk dan jasa bank syariah menurut (Booklet Perbankan Indonesia, Vol 4, Maret 2007)

1. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain:
a. Giro berdasarkan prinsip wadiah
a. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan atau mudharabah
b. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah

2. Menyalurkan dana melalui:
a. Prinsip jual beli berdasarkan akad murabahah, istishna, dan salam
b. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan musyarakah
c. Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik
d. Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
e. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn.

3. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan Prinsip Syari’ah

4. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syari’ah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI

5. Menerbitkan surat berharga berdasarkan Prinsip Syari’ah

6. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan Prinsip Syari’ah

7. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syari’ah

8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadiah yad amanah

9. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah

10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan Prinsip Syari’ah

11. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan Prinsip Syari’ah

12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet, charge card berdasarkan Prinsip Syari’ah

13. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan akad wakalah

14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional

15. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf

16. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan berdasarkan Prinsip Syari’ah seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan

17. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan Prinsip Syari’ah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia

18. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syari’ah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku

19. Bank Syari'ah dalam melaksanakan fungsi sosial dapat bertindak sebagai penerima dana sosial antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah dan menyalurkannya sesuai Syari’ah atas nama Bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah


0 comment:

Post a Comment