Lukman (2003) menyatakan bahwa ada 4 jenis bank di indonesia, yakni:
1. Dilihat dari fungsinya, bank dibagi menjadi:
a. Bank Umum, yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat, yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Dilihat dari kepemilikan, bank dibagi menjadi :
a. Bank Milik Negara (BUMN), yakni bank yang akte pendirian maupun modal bank sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
b. Bank Milik Pemerintah Daerah (BUMD), yakni bank yang akte pendirian maupun modal bank sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga keuntungan bank dimiliki oleh Pemerintah Daerah
c. Bank Milik Koperasi, yakni bank yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi
d. Bank Milik Swasta Nasional, yakni bank yang seluruh atau sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh Swasta Nasional, akte pendiriannya didirikan oleh swasta dan pembagian penuh untuk keuntungan swasta pula
e. Bank Milik Asing, yakni cabang dari bank yang ada di Luar Negeri baik milik swasta asing atau pemerintah asing
f. Bank Milik Campuran, yakni bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional
3. Dilihat dari status, bank dibagi menjadi:
a. Bank Devisa, yakni bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b. Bank Non Devisa, yakni bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi
4. Dilihat dari penentuan harga, bank dibagi menjadi :
a. Bank Konvensional, yakni bank yang dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya menggunakan metode penetapan bunga, sebagai harga untuk produk simpanan demikian juga dengan produk pinjamannya
b. Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah, yakni bank yang dalam mencari keuntungan dan menentukan harga berdasarkan prinsip syari’ah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atau barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak penyewa (ijarah wa igtina).
1. Dilihat dari fungsinya, bank dibagi menjadi:
a. Bank Umum, yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat, yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Dilihat dari kepemilikan, bank dibagi menjadi :
a. Bank Milik Negara (BUMN), yakni bank yang akte pendirian maupun modal bank sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
b. Bank Milik Pemerintah Daerah (BUMD), yakni bank yang akte pendirian maupun modal bank sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga keuntungan bank dimiliki oleh Pemerintah Daerah
c. Bank Milik Koperasi, yakni bank yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi
d. Bank Milik Swasta Nasional, yakni bank yang seluruh atau sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh Swasta Nasional, akte pendiriannya didirikan oleh swasta dan pembagian penuh untuk keuntungan swasta pula
e. Bank Milik Asing, yakni cabang dari bank yang ada di Luar Negeri baik milik swasta asing atau pemerintah asing
f. Bank Milik Campuran, yakni bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional
3. Dilihat dari status, bank dibagi menjadi:
a. Bank Devisa, yakni bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
b. Bank Non Devisa, yakni bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi
4. Dilihat dari penentuan harga, bank dibagi menjadi :
a. Bank Konvensional, yakni bank yang dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya menggunakan metode penetapan bunga, sebagai harga untuk produk simpanan demikian juga dengan produk pinjamannya
b. Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah, yakni bank yang dalam mencari keuntungan dan menentukan harga berdasarkan prinsip syari’ah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atau barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak penyewa (ijarah wa igtina).
Penulis : Rudiasa, SE
0 comment:
Post a Comment