RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Sistem Bagi Hasil di Bank Syariah

Operasional bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing). Menurut Veithzal dan Arviyan (2010), bagi hasil merupakan suatu mekenisme yang dilakukan oleh bank syariah (mudharib) dalam upaya memperoleh hasil dan membagikannya kembali kepada para pemilik dana (shahibul maal) sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama di awal. Prinsip bagi hasil memiliki karakteristik Natural Uncertainty Contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Prinsip ini mengharuskan pemanfaatan dana untuk digunakan dalam usaha produktif. Produk pembiayaan yang menggunakan prinsip ini ialah mudharabah dan musyarakah.

Menurut Tarsidin (2010), dasar perhitungan pendapatan bagi hasil untuk masing-masing pihak dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Profit Sharing
Dasar perhitungannya adalah profit yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan kredit/pembiayaan. Profit merupakan selisih antara penjualan/pendapatan usaha dan biaya-biaya usaha, baik berupa harga pokok penjualan/biaya produksi, biaya penjualan dan biaya umum dan administrasi.

2. Gross Profit Sharing
Dasar perhitungannya adalah gross profit (laba kotor), yakni penjualan atau pendapatan usaha dikurangi dengan harga pokok penjualan/biaya produksi. Dengan skema ini, pihak-pihak yang berkontrak tidak menghadapi kepastian di sisi biaya penjualan dan biaya umum dan administrasi.

3. Revenue Sharing
Dasar perhitungannya adalah penjualan/pendapatan usaha. Dalam hal ini pemilik dana hanya menghadapi kepastian atas tinggi rendahnya penjualan/pendapatan usaha dan tidak menghadapi ketidakpastian atas biaya-biaya usaha (harga pokok penjualan/biaya produksi, biaya penjualan,biaya umum, dan administrasi).

Penulis : Rudiasa, SE

0 comment:

Post a Comment