RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Prinsip, Peran, Fungsi, dan Ciri-Ciri BMT

Menurut Ridwan (2004), visi dari BMT adalah meningkatkan kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah. Kemudian misinya ialah menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan ekonomi, memperdayakan pengusaha mikro atau kelas bawah untuk berpartisipasi dalam modal melalui simpanan penyertaan modal, sehingga dapat menikmati hasil-hasil BMT. Adapun tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan kekuatan dan posisi pengusaha kelas bawah dengan pelaku ekonomi yang lain.

BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadaya dan dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efisiensi tertinggi. Aspek bisnis BMT adalah kunci sukses mengembangkan BMT, yang diharapkan mampu memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada para deposannya dan mampu meningkatkan kesejahteraan para pengelolanya sejajar dengan lembaga lain. Asas dan landasannya adalah Pancasila dan UUD 1945 serta berprinip Syari’ah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme.

Untuk menjaga kepercayaan para anggotanya, BMT selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Dari, untuk, dan kepada anggota
2. Kebersamaan atau Ukhuwah Islamiyah
3. Mandiri, Swadaya, dan Musyawarah
4. Semangat jihad, Istoqomah, dan professional
5. Menjiwai mu’amalat Islamiyah

Dalam usaha memajukan kesejahteraan anggotanya, BMT berperan sebagai :
1. Motor penggerak perekonomian masyarakat bawah dari seluruh masyarakat Indonesia
2. Ujung tombak pelaksanaan ekonomi Syari’ah
3. Penghubung antara Aghnia dan Dhu’afa
 
Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi :
1. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma), dan daerah kerjanya
2. Meningkatkan kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih professional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global
3. Menggalang dan memobilsasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota
4. Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara agniya sebagai shohibul maal dengan dhu’afa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah, dan lain-lain
5. Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara pemilik dana (shohibul maal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif

Ciri-ciri BMT ialah sebagai berikut :
1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat
2. Bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan penggunaan dana-dana sosial untuk kesejahteraan orang banyak serta dapat menyelenggarakan kegitan pendidikan untuk memperdayakan anggotanya dalam rangka menunjang ekonomi
3. Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat sekitarnya
4. Milik bersama masyarakat kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat. Atas dasar ini BMT tidak dapat berbadan hukum perseroan.
Penulis : Rudiasa, SE

0 comment:

Post a Comment