RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung risiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktivitas yang tidak memiliki risiko karena adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.

Berikut merupakan perbedaan sistem bagi hasil dan sistem bunga menurut Antonio (2001),
Sistem Bagi Hasil
1. Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi
2. Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besarnya keuntungan yang diperoleh
3. Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/ usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib
4. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi-hasil

Sistem Bunga
1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
2. Besarnya bunga adalah suatu persentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan
3. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah usaha yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi
4. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam 
Penulis : Rudiasa, SE

0 comment:

Post a Comment