RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Pembiayaan di Bank Syariah

Menurut UU No.10 tahun 1998, tentang perbankan pasal 1 ayat 12, disebutkan bahwa pembiayaan adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebutsetelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau pembagian hasil keuntungan. di lain tempat, Veithzal dan Arviyan (2010) menjelaskan bahwa pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang sudah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Muhammad (2002) juga menyatakan bahwa pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan bank Islam kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh bank Islam dari masyarakat yang surplus dana.

Siamat (2005) menyatakan bahwa penyaluran pembiayaan merupakan kegiatan yang mendominasi pengalokasian dana di bank syariah. Penggunaannya mencapai 70% - 80% dari volume usaha bank syariah. Oleh sebab itu, sumber pendapatan utama bank syariah berasal dari transaksi penyaluran pembiayaan, baik dalam bentuk mark up, bagi hasil, maupun pendapatan sewa.

Menurut Karim (2010), jenis-jenis pembiayaan syariah menurut tujuannya dapat dibedakan menjadi 3, yakni:

1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yan diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah

2. pembiayaan investasi syariah
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
a. Pendirian proyek baru, yakni pendirian atau pembangunan proyek/pabrik dalam rangka usaha baru.
b. Rehabilitasi, yakni pengantian mesin/peralatan lama yang sudah rusak dengan mesin/peralatan baru yang lebih baik.
c. Modernisasi, yakni penggantian menyeluruh mesin/peralatan lama mesin/peralatan baru yang tingkat teknologinya lebih baik/tinggi.
d. Ekspansi, yakni penambahan mesin/peralatan yang telah ada dengan mesin/peralatan baru dengan tekhnologi sama atau lebih baik/tinggi, atau
e. Relokasi proyek yang sudah ada, yakni pemindahan lokasi proyek/pabrik secara keseluruhan (temasuk sarana penunjang kegiatan pabrik, seperti laboratorium)

3. pembiayaan konsumtif syariah
Pembiayaan konsumsi adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat perorangan
Penulis : Rudiasa, SE

0 comment:

Post a Comment