Fungsi bank syariah dan bank konvensional ialah sama, yakni sebagai lembaga perantara (intermediary institution) yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Tujuannya juga sama, yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan. Biarpun keduanya memiliki kesamaan dalam hal fungsi dan tujuan, namun ada perbedaan yang mencolok dari keduanya, yakni dalam hal operasional. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan risiko, sementara bank konvensional menggunakan sistem bunga (riba).
Berikut perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional menurut Antonio (2001),
Bank Syariah
1. Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil
2. Menggunakan prinsip jual-beli
3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
4. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
5. Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah
6. Dilarangnya gharar dan maisir
7. Menciptakan keserasian diantara keduanya.
8. Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)
9. Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
Bank Konvensional
1. Berdasarkan tujuan membungakan uang
2. Menggunakan prinsip pinjam meminjam uang
3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
4. Investasi yang halal maupun yang haram
5. Tidak mengenal Dewan seperti dewan yang ada di bank syariah
6. Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing
7. Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
8. Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalahgunaan dana pinjaman)
9. Rentan terhadap negative spread
Penulis : Rudiasa, SE
Berikut perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional menurut Antonio (2001),
Bank Syariah
1. Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil
2. Menggunakan prinsip jual-beli
3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
4. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
5. Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah
6. Dilarangnya gharar dan maisir
7. Menciptakan keserasian diantara keduanya.
8. Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)
9. Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
Bank Konvensional
1. Berdasarkan tujuan membungakan uang
2. Menggunakan prinsip pinjam meminjam uang
3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
4. Investasi yang halal maupun yang haram
5. Tidak mengenal Dewan seperti dewan yang ada di bank syariah
6. Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing
7. Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
8. Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalahgunaan dana pinjaman)
9. Rentan terhadap negative spread
Penulis : Rudiasa, SE
0 comment:
Post a Comment