RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Prinsip-Prinsip Pembiayaan di Bank Syariah

Mulyono (1996), menyebutkan bahwa setidaknya ada 5 prinsip pembiayaan di bank syariah, prinsip ini dikenal dengan 5C, yakni:

1. Character (karakter), yaitu untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya.
2. Capacity (kemampuan), ialah suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai oleh bank.
3. Capital (modal), adalah penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon debitur diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi modalnya.
4. Colateral (jaminan), adalah barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya. Hal ini bertujuan untuk alat pengaman jika usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal atau sebab-sebab lain dimana debitur tidak mampu melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang normal.
5. Condition of economic (kondisi ekonomi), ialah untuk mengetahui sejauh mana kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu negara akan memberikan dampak negatif maupun positif terhadap perusahaan yang memperoleh dana.

Penulis : Rudiasa, SE

0 comment:

Post a Comment