RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Tujuan Bank Syariah

Berikut merupakan tujuan bank syariah menurut Sumitro,
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat
2. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha
4. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha
5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syari’ah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi diakibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan 
Penulis : Rudiasa, SE

Sumber Dana Bank di Indonesia

Kasmir (2002) menyatakan bahwa ada beberapa jenis sumber dana bank, yakni:

1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, yakni sejumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada saat bank itu sendiri
b. Cadangan-cadangan, sebagaian dari laba yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutupi timbulnya resiko dikemudian hari
c. Laba yang ditahan, Laba yang mestinya dibagikan kepada pemegang saham, tetapi mereka sendiri yang memutuskan untuk tidak dibagikan dan dimasukkan kembali dalam modal kerja

2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
a. Simpana giro, yakni simpanan pihak ketiga bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
b. Simpanan Tabungan, yakni simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
c. Simpanan deposito, yakni simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan pihak bank yang bersangkutan
d. Jasa perbankan lainnya, yakni meliputi kiriman uang transfer, kliring, inkasa, safe deposit box, bank card, cek wisata dan lain sebagainya

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, yakni bantuan dana dari Bank Indonesia untuk membiayai masyarakat yang tergolong prioritas, seperti kredit investasi pada sektor pertanian, perhubungan, industri penunjang sektor pertanian, tekstil, ekspor nonmigas, dan lain sebagainya
b. Perjanjian antar bank, yakni pinjaman harian antar bank yang dilakukan apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan oleh bank. Jangka waktu call money biasanya hanya beberapa hari atau satu bulan saja
c. Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain diluar negeri, pinjaman ini biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah panjang. Realisasi dari pinjaman ini harus melalui Bank Indonesia dimana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku bank sentral ikut mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga stabilitas bank yang bersangkutan
d. Surat berharga pasar uang, Biasanya merupakan pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank yang tidak berbentuk pinjaman atau kredit, tetapi berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo 
Penulis : Rudiasa, SE

Sistem Bagi Hasil di Bank Syariah

Operasional bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing). Menurut Veithzal dan Arviyan (2010), bagi hasil merupakan suatu mekenisme yang dilakukan oleh bank syariah (mudharib) dalam upaya memperoleh hasil dan membagikannya kembali kepada para pemilik dana (shahibul maal) sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama di awal. Prinsip bagi hasil memiliki karakteristik Natural Uncertainty Contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Prinsip ini mengharuskan pemanfaatan dana untuk digunakan dalam usaha produktif. Produk pembiayaan yang menggunakan prinsip ini ialah mudharabah dan musyarakah.

Menurut Tarsidin (2010), dasar perhitungan pendapatan bagi hasil untuk masing-masing pihak dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Profit Sharing
Dasar perhitungannya adalah profit yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan kredit/pembiayaan. Profit merupakan selisih antara penjualan/pendapatan usaha dan biaya-biaya usaha, baik berupa harga pokok penjualan/biaya produksi, biaya penjualan dan biaya umum dan administrasi.

2. Gross Profit Sharing
Dasar perhitungannya adalah gross profit (laba kotor), yakni penjualan atau pendapatan usaha dikurangi dengan harga pokok penjualan/biaya produksi. Dengan skema ini, pihak-pihak yang berkontrak tidak menghadapi kepastian di sisi biaya penjualan dan biaya umum dan administrasi.

3. Revenue Sharing
Dasar perhitungannya adalah penjualan/pendapatan usaha. Dalam hal ini pemilik dana hanya menghadapi kepastian atas tinggi rendahnya penjualan/pendapatan usaha dan tidak menghadapi ketidakpastian atas biaya-biaya usaha (harga pokok penjualan/biaya produksi, biaya penjualan,biaya umum, dan administrasi).

Penulis : Rudiasa, SE

Produk dan Jasa Bank Syariah

Berikut merupakan produk dan jasa bank syariah menurut (Booklet Perbankan Indonesia, Vol 4, Maret 2007)

1. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain:
a. Giro berdasarkan prinsip wadiah
a. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan atau mudharabah
b. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah

2. Menyalurkan dana melalui:
a. Prinsip jual beli berdasarkan akad murabahah, istishna, dan salam
b. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan musyarakah
c. Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik
d. Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
e. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn.

3. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan Prinsip Syari’ah

4. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syari’ah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI

5. Menerbitkan surat berharga berdasarkan Prinsip Syari’ah

6. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan Prinsip Syari’ah

7. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syari’ah

8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadiah yad amanah

9. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah

10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan Prinsip Syari’ah

11. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan Prinsip Syari’ah

12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet, charge card berdasarkan Prinsip Syari’ah

13. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan akad wakalah

14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional

15. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf

16. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan berdasarkan Prinsip Syari’ah seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan

17. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan Prinsip Syari’ah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia

18. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syari’ah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku

19. Bank Syari'ah dalam melaksanakan fungsi sosial dapat bertindak sebagai penerima dana sosial antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah dan menyalurkannya sesuai Syari’ah atas nama Bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah


Prinsip-Prinsip Pembiayaan di Bank Syariah

Mulyono (1996), menyebutkan bahwa setidaknya ada 5 prinsip pembiayaan di bank syariah, prinsip ini dikenal dengan 5C, yakni:

1. Character (karakter), yaitu untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya.
2. Capacity (kemampuan), ialah suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai oleh bank.
3. Capital (modal), adalah penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon debitur diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi modalnya.
4. Colateral (jaminan), adalah barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya. Hal ini bertujuan untuk alat pengaman jika usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal atau sebab-sebab lain dimana debitur tidak mampu melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang normal.
5. Condition of economic (kondisi ekonomi), ialah untuk mengetahui sejauh mana kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu negara akan memberikan dampak negatif maupun positif terhadap perusahaan yang memperoleh dana.

Penulis : Rudiasa, SE