RSS
Facebook
Twitter

April 1, 2012

Berakhirnya Utang Pajak (Ilmu Semester 1)

Setiap peristiwa perikatan, termasuk utang pajak, pada akhirnya akan jatuh tempo dan harus berakhir, dan berakhirnya utang pajak disebabkan oleh :

Adanya pembayaran atau pelunasan Pajak
Pada umumnya utang pajak berakhir dengan pembayaran ke Kas Negara atau tempat yang ditunjuk oleh negara misalnya : bank ( baik bank negara maupun bank swasta ), kantor pos dan giro atau yang lainnya. Kalau wajib pajak telah menyetor uang sebesar jumlah utang pajak berarti utang tersebut berakhir.

Kompensasi atau pengimbangan
Kompensasi dapat dilakukan atas pembayaran dan atas kerugian.Jadi dalam utang pajak ada ketentuan yang bisa mengkonpensasikan antara utang piutang pajak. Misalnya antara kelebihan satu jenis pajak dengan kekurangan pada jenis pajak yang lain seperti kelebihan pada PPh dikompensasikan ke kekurangan PBB, atau kelebihan pajak tahun yang lalu dengan utang pajak berjalan untuk pajak sejenis.

Penghapusan Utang Pajak
Penghapusan ini diberikan berhubungan dengan keadaan ekonomi wajib pajak yang bersangkutan, misalnya wajib pajak mengalami kebangkrutan atau harta benda wajib pajak habis terkena bencana alam atau sebab lainnya. Untuk menentukan wajib pajak ini pailit atau tidak diperlukan penyelidikan yang seksama oleh fiskus agar dapat dipertanggungjawabkan .

Daluwarsa atau lewat waktu
Daluwarsa yaitu jika dalam jangka waktu tertentu suatu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, maka utang pajak tersebut dianggap lunas dan tidak dapat ditagih lagi. Dengan demikian utang pajak akan berakhir jika telah melewati waktu daluwarsa. Menurut UU Nomor 9 tahun 1994, utang pajak akan daluwarsa setelah lampau waktu 10 ( sepuluh ) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.

Pembebasan Pajak
Pembebasan pada umumnya diberikan hanya untuk dendanya saja bukan pokok pajaknya. Tetapi mungkin juga terjadi pembebasan pajak dalam rangka pelaksanaan fungsi mengatur, misalnya adanya fasilitas“tax holiday” yaitu fasilitas pembebasan dari pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan tertentu pula.

0 comment:

Post a Comment