7 Agustus 2012 merupakan salah satu hari terbaik saya dalam menjalani kehidupan ini. Tanggal itu merupakan moment ketika saya berhasil membuat SIM C di Satlantas Polres Jombang. Perkenalkan nama saya Rudiasa, Lahir di desa kecil yaitu Desa Curahmalang tidak menciutkan niat saya untuk mencari dan menimba ilmu di Kota Pendidikan, yakni Kota Malang. Sebagai mahasiswa yang merantau ke kota lain sudah sepantasnya mempunyai SIM C untuk kelancaran kegiatan sehari-hari, tapi sayang itu tidak bisa saya rasakan selama 2 tahun terakhir. Banyak faktor yang membuat saya tidak bisa membuat SIM C, salah satunya sulitnya melewati ujian praktek, jadi selama 2 tahun kemarin saya menggunakan transportasi umum untuk menjalani kegiatan selama ke Malang dan pulang dari Malang.
Percobaan pertama saya ketika membuat SIM C di Satlantas Polres Jombang ialah gagal, itu di karenakan saya tidak lulus dalam ujian teori. Menurut saya ujian ini lumayan mudah, karena saya telah mempelajari soal-soalnya di rumah dan sebagian besar soal-soalnya mudah, tapi sayang kenyataan di lapangan saya tidak bisa mengerjakannya dengan baik dan benar sehingga harus rela gigit jari karena tidak lulus. 1 bulan kemudian saya mencoba lagi, kali ini saya sangat percaya kalau saya bisa lulus, berkat belajar selama dua hari dan do’a dari orang tua akhirnya saya lulus juga. Sungguh pengalaman yang sangat menyenangkan dan mengagetkan karena pertama kali saya mengikuti ujian praktek dan saya bisa lulus, padahal ujian ini merupakan ujian yang paling sulit, terbukti banyak orang yang mengulang berkali-kali.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Percobaan pertama saya ketika membuat SIM C di Satlantas Polres Jombang ialah gagal, itu di karenakan saya tidak lulus dalam ujian teori. Menurut saya ujian ini lumayan mudah, karena saya telah mempelajari soal-soalnya di rumah dan sebagian besar soal-soalnya mudah, tapi sayang kenyataan di lapangan saya tidak bisa mengerjakannya dengan baik dan benar sehingga harus rela gigit jari karena tidak lulus. 1 bulan kemudian saya mencoba lagi, kali ini saya sangat percaya kalau saya bisa lulus, berkat belajar selama dua hari dan do’a dari orang tua akhirnya saya lulus juga. Sungguh pengalaman yang sangat menyenangkan dan mengagetkan karena pertama kali saya mengikuti ujian praktek dan saya bisa lulus, padahal ujian ini merupakan ujian yang paling sulit, terbukti banyak orang yang mengulang berkali-kali.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Berikut penggolongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009,
- SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
- SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2 untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
- SIM C untuk mengemudikan Sepeda Motor
- SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat
- Membeli stofmap folio 1 lembar dan Fotokopi KTP 2 lembar
- Mengikuti tes kesehatan di sekitar Satlantas Polres Jombang, tepatnya di kanannya gedung Satlantas. Tes kesehatan ini hanya mengetes mata kita, ketika kita lulus maka kita dapat surat keterangan sehat dan itu harganya Rp. 22.000
- Setelah tes kesehatan langsung menuju Satlantas Polres Jombang
- Bawa semua berkas-berkasnya dan masukkan di Loket 2 (loket pembuatan SIM baru)
- Tunggu beberapa saat sampai nama kita dipanggil untuk mengikuti ujian teori
- Melakukan ujian teori di salah satu ruang Satlantas Polres Jombang. Ada 30 soal dalam ujian ini, dan untuk lulus kita butuh nilai minimal 60
- Ketika kita lulus ujian teori maka berlanjut ke ujian praktek. Sebelum ujian praktek dimulai kita akan diberi penjelasan secara lengkap oleh petugas Satlantas. Ujian ini hanya sekali kesempatan, jadi ketika kita jatuh/kaki kita menyentuh tanah kita langsung gagal. Ada 4 rintangan yang harus kita lewati, zig-zag, angka 8, jalan lurus bergelombang, dan jalan tanjakan. Menurut pengalaman saya rintangan yang paling sulit ialah zig-zag karena jaraknya yang sempit serta belokannya tajam.
- Ketika kita lulus di ujian praktek maka kita akan diarahkan ke Loket 1 (perpanjangan SIM) untuk mengambil formulir pengajuan SIM baru.
- Setelah formulir kita isi langsung kita serahkan dan membayar biaya pembuatan SIM C baru ke Cabang Bank BRI yang ada di Satlantas (loketnya ada di pojok, kalau tidak tahu tanya petugasnya). Pembuatan SIM C baru akan dikenakan biaya Rp. 100.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp. 80.000
- Setelah membayar serahkan semua berkas-berkasnya ke Loket 3
- Persiapan untuk foto
- Setelah foto selesai tunggu sebentar maka SIM C bisa diambil di Loket 3
- Selesai dan pulang ke rumah
Kebersamaan FoSSEI Regional Jawa Timur di Taman Wisata Alam G. Tangkuban Parahu Bandung
Tips agar kita berhasil membuat SIM C,
Penulis : Rudiasa(Mahasiswa FE UM)
- Sediakan uang secukupnya
- Luangkan waktu untuk belajar soal-soal tentang dunia lalu lintas (soal-soalnya bisa di download di internet)
- Belajarlah melakukan ujian praktek sendiri dirumah
- Lakukanlah pemanasan terlebih dahulu sebelum melakukan ujian praktek, terutama untuk rintangan zig-zag
- Minta restu orang tua
- Percaya bahwa “saya bisa!”
- Yang paling penting, berdo’a kepada Allah SWT
Penulis : Rudiasa(Mahasiswa FE UM)
Itu di minta'i KTP asli apa endak mas?
ReplyDeleteItu di minta'i KTP asli apa endak mas?
ReplyDeleteBiasanya pake FC KTP gan..
ReplyDelete