Dalam term keislaman politik identik dengan siasah. Secara etimologis siasah artinya mengatur,aturan,dan keteraturan.Fiqih siasah adalah hukum islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan. Politik sendiri artinya segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainnya) mengenai pemerintahan suatu negara lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi atau menangani suatu masalah.
Garis-garis besar siasah Islam meliputi tiga Aspek:
- Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
- Siasah Dauliyyah (Hukum politik yang mengatur hubngan antara satu negara dengan negara lain.)
- Siasah Maliyyah (Hukum politik yang mengatur sistem ekenomi negara).
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi menurut siasah Islam ada pada Allah. Kedaulatan yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat dalam konsep islamberada di tangan Tuhan.Gambaran kekuasaan dan kehendak Tuhan tertuang dalam Al-quran dan sunnah Rasul.Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifa) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata. Kekuasaan adalah amana Allah yang di berikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya.pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaannya itu dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsipdasar yang di tetapkan al-Quran.
kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kearangka yang dengannya para cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Di dalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat,tekanan pada kesamaan derajat manusia,dan kewajiban, sebagai pengemban pemerintah.Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual Islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial politik.Demokrasi Islam dianggapsebagai sistemyang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah(syura), persetujuan(ijma'), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad). seperti banyak konsep dalam tradisi barat,istilah-istilah initidak selalu dikaitkan engan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam wacana muslim dewasa ini . Namun lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah inisangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi di kalangan masyarakat muslim (John L.Esposito dan Jhon 0. Voll,1999:33)
0 comment:
Post a Comment