RSS
Facebook
Twitter

March 25, 2012

Perusahaan Dagang (Ilmu Semester 1)

 
Perusahaan Dagang merupakan suatu perusahaan yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dagang dengan tujuan untuk dijual kembali.

Ciri-ciri Perusahaan Dagang
a. Kegiatannya membeli barang dagangan
b. Menyimpan barang dagangan untuk sementara waktu
c. Tidak mengubah sifat dan bentuk barang dagangan
d. Barang dagangan tersebut dijual kembali

Kegiatan Akuntansi Perusahaan Dagang
a. Menggunakan akun atau perkiraan sistem Persediaan Barang Dagang
b. Menghitung harga pokok penjualan barang dagang
c. Membuat laporan perhitungan laba rugi

Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang
a. Tahap Pencatatan :
1. Transaksi (Transaksi Internal dan Transaksi Eksternal)
2. Pengumpulan seluruh Bukti Transaksi
3. Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan
ke dalam Buku Besar Pembantu
4. Memposting ke Buku Besar

b. Tahap Pengikhtisaran :
5. Membentuk Neraca Saldo
6. Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
7. Membentuk Lembar Kerja / Worksheet dalam bentuk Neraca Lajur

c. Tahap Pelaporan Keuangan :
8. Menyusun ke dalam Laporan Keuangan :
a. Laporan Perhitungan Laba Rugi
b. Laporan Perubahan Modal
c. Laporan Neraca
d. Laporan Arus Kas
9. Menyusun Ayat Jurnal Penutup
10. Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan
11. Menyusun Ayat Jurnal Pembalik

Syarat-syarat Transaksi Perusahaan Dagang:

SYARAT PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
Dalam transaksi jual beli biasanya diikuti dengan suatu perjanjian antara penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat. Syarat pembayaran adalah salah satu isi perjanjian yang erat hubungannya dengan pemberian potongan (potongan tunai), jangka waktu pembayaran dan besarnya potongan yang diberikan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikemukakan beberapa syarat pembayaran yang umumnya terjadi dalam perjanjian jual beli yang dilakukan secara kredit.

a. n/30,
artinya pada syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat 30 hari setelah terjadinya penyerahan barang dan jumlah yang harus dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

b. 2/10 n/30,
artinya dengan syarat ini pembeli akan diberikan potongan 2 % apabila ia membayar harga faktur paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi, sedangkan waktu pembayar paling lambat adalah 30 hari. 2 = (pembilang) artinya besarnya persentase potongan, 10 = (penyebut) artinya batas waktu mendapatkan
potongan dan n/30 = batas akhir pelunasan faktur.

c. EOM (End Of Month),
artinya dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan berjalan.

d. n/10 EOM,
artinya dengan syarat ini harga faktur harus dilunasi paling lambat 10 hari setelah akhir bulan, tanpa mendapat potongan.

SYARAT PENYERAHAN BARANG
Dalam perjanjian jual beli syarat penyerahan barang berhubungan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Dalam hal ini ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangkutan. Sehingga syarat penyerahan merupakan suatu kesepakatan antara penjual dengan pembeli tentang pemindahan hak milik disertai biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai di gudang pembeli.

Untuk lebih jelasnya berikut dikemukakan beberapa syarat penyerahan barang yang umumnya terjadi dalam jual beli.

a. Franko gudang pembeli
Artinya barang yang diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sampai di gudang pembeli. Sehingga segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab penjual termasuk ongkos angkut barang tersebut.

b. Franko gudang penjual
Artinya barang yang sudah diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah keluar dari gudang penjual, dan segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pembeli termasuk ongkos angkut barang tersebut.

c. Free On Board Shipping point
Syarat ini berlaku untuk pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. Artinya barang yang diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah sampai di atas kapal di pelabuhan penjual, sehingga segala sesuatu resiko yang timbul dalam perjalanan sampai di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Syarat ini dalam transaksi biasa ditulis FOB shipping point.

d. Free On Board Destination point
Syarat ini berlaku dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut. Artinya barang yang sudah diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli saat barang tersebut sudah di atas kapal di pelabuhan pembeli. Sehingga semua resiko yang timbul dalam perjalanan dari gudang penjual sampai di atas kapal (dalam perjalanan) menjadi tanggungan penjual. Sedangkan resiko yang terjadi selama dari pelabuhan pembeli ke gudang pembeli menjadi tanggungan pembeli. Jadi ongkos angkut dari gudang penjual, ongkos bongkar muat dan ongkos kapal sepenuhnya tanggungan penjual. Dalam transaksi syarat ini biasa ditulis FOB destination.

e. Cost Insurance and Freight (CIF)
Artinya dalam perjanjian jual beli disepakati bahwa penjual menanggung semua biaya angkut serta premi asuransi barang dalam perjalanan. Kadang-kadang syarat ini dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya komisi oleh penjual, sehingga syarat ini ditulis menjadi CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Comission).

0 comment:

Post a Comment