RSS
Facebook
Twitter

August 16, 2014

Produk dan Jasa Bank Syariah

Menurut Karim (2010: 97), bank syariah memiliki 3 produk dan jasa, yakni:
1. Penyaluran Dana (Financing)
Secara garis besar produk pembiayaan dana terbagi dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a. Pembiayaan dengan prinsip jual-beli (Ba’i), Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank syariah ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
b. Pembiayaan dengan prinsip sewa (Ijarah). Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada prinsip jual beli objek transaksinya ialah barang, namun pada ijarah objek transaksinya ialah jasa. Pada akhir masa sewa, bank bisa menjual barang yang disewakan kepada nasabah. oleh karena itu dalam perbankan syariah dikenal istilah ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati di awal.
c. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Syirkah). Prinsip bagi hasil dilandasi karena adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Bentuk umum dari akad ini ialah akad mudharabah dan musyarakah.
d. Pembiayaan dengan Akad pelengkap. Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, bisanya bank juga memerlukan akad pelengkap. Akad ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk mempermudah pelakasanaan pembiayaan. Meskipun tidak untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini Bank diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.

2. Penghimpunan Dana (Funding)
Penghimpunan dana di bank syariah berupa giro, tabungan, dan deposito. Sementara Prinsip yang diterapkan berupa prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip Wadi’ah. Prinsip wadi’ah yang diterapkan di bank syariah ialah wadi’ah yad dhamanah. Prinsip ini diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Prinsip wadi’ah amanah ialah harta titipan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Sementara itu, dalam akad wadi’ah dhamanah pihak bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan, sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
b. Prinsip Mudharabah. Penyimpan atau deposan dalam prinsip mudharabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola dana). Dana dari prinsip ini digunakan untuk mendanai pembiayaan dalam bentuk sewa, jual beli, maupun bagi hasil. Berdasarkan kewenangan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu mudharabah mutlaqah (unrestricted invesment account) dan mudharabah muqayyadah (restricted invesment account). Dalam mudharabah mutlaqah tidak ada batasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Sedangkan dalam mudharabah muqayyadah ada batasan dalam menggunakan dana tersebut.

3. Jasa Perbankan
Selain berfungsi sebagai lembaga intermediasi, bank syariah juga dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain:
a. Sharf (jual beli valuta asing), jual beli mata uang yang tidak sejenis, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot).
b. Ijarah (sewa), Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dalam akad tersebut

Daftar Rujukan
-Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam :Analisis Fiqih dan Keuangan (Edisi 4). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

0 comment:

Post a Comment