RSS
Facebook
Twitter

August 16, 2014

Pengertian Bank Syariah

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Wangsawidjaja (2012:16) menambahkan bahwa dalam kegiatan usahanya, bank syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yakni tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. 
Bank syariah mengalami pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut penelitian Maisaroh dan Sumiati (2011), hal itu disebabkan oleh, Pertama, banyak bank konvensional yang menggunakan sistem bunga sebagai dasar operasinya mengalami ketidakseimbangan laporan keuangan, atau antara transaksi tabungan dan pembiayaan yang dilakukan perusahaan. Kondisi ini membawa perusahaan pada tingkat kerugian yang terus menerus, bahkan pada kondisi yang paling buruk banyak bank yang dilikuidasi karena sudah tidak mampu beroperasi lagi. Sementara di sisi lain bank syariah semakin baik dalam melangkah dan meraup keuntungan yang selalu meningkat dari waktu ke waktu. Kedua, ada kecenderungan dari kelompok masyarakat tertentu (Islam) yang mulai berfikir untuk menerapkan pola hidup yang sesuai dengan syariah Islam, termasuk dalam hal perekonomian. Sehingga ketika bank syariah mulai berkembang dan masyarakat bisa mendapat akses yang mudah untuk menjangkaunya, maka kelompok ini dengan kesadaran sendiri mulai memindahkan transaksi dana (baik menyimpan atau meminjam) mereka dari bank konvensional menuju bank syariah. Ketiga, adanya perhatian lebih dari Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya UU yang menjadi landasan operasional bank syariah, serta dibentuknya tim penelitian dan pengembangan bank syariah yang menjadi pendukung kesuksesan operasional bank syariah. 
Fungsi bank syariah dan bank konvensional ialah sama, yakni sebagai lembaga perantara (intermediary institution). Tujuan dari kedua bank tersebut juga sama, yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan. Biarpun keduanya memiliki kesamaan dalam hal fungsi dan tujuan, namun ada perbedaan yang mencolok diantara keduanya, yakni dalam hal operasional. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan risiko sementara bank konvensional menggunakan sistem bunga. Menurut Antonio (2001:34), berikut perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, 
Bank Syariah : 
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja 
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa 
3. Profit dan falah oriented 
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan 
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah 
Bank Konvensional 
1. Investasi yang halal dan haram 
2. Memakai perangkat bunga 
3. Profit oriented 
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitor dan kreditor 
5. Tidak ada dewan seperti yang ada di bank syariah 
 
Daftar Rujukan, 
-Bank Indonesia. 1998.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Jakarta: Bank Indonesia.(http://www.bi.go.id) 
-Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama 
-Maisaroh dan Sumiati, Ati. 2011. Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah dalam Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah untuk Memperkuat Kesejahteraan Umat (online). Jurnal Ilmiah, Vol IX, hal 133-145
-Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press

0 comment:

Post a Comment