RSS
Facebook
Twitter

August 16, 2014

Pembiayaan Bagi Hasil di Bank Syariah

Menurut Veithzal dan Arviyan (2010:681), pembiayaan adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang sudah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Siamat (2005:31) menyatakan bahwa penyaluran pembiayaan merupakan kegiatan yang mendominasi pengalokasian dana di bank syariah. Penggunaannya mencapai 70% - 80% dari volume usaha bank syariah. Oleh sebab itu, sumber pendapatan utama bank syariah berasal dari transaksi penyaluran pembiayaan, baik dalam bentuk mark up, bagi hasil, maupun pendapatan sewa.

Menurut Karim (2010:231), jenis-jenis pembiayaan syariah menurut tujuannya dibedakan menjadi 3, yakni pembiayaan modal kerja syariah, pembiayaan investasi syariah, dan pembiayaan konsumtif syariah. Akad atau prinsip yang menjadi dasar operasional bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan dibedakan menjadi 4 macam, yaitu prinsip jual beli (murabahah, salam dan istishna), prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip sewa (ijarah dan ijarah muntahhiyah bittamlik), dan akad pelengkap (hiwalah, rahn, qardh, wakalah, dan kafalah). Akad yang banyak digunakan dalam pembiayaan jual beli ialah murabahah, salam dan istishna’. Sementara pada prinsip bagi hasil ialah mudharabah dan musyarakah (Wangsawidjaja, 2012:192).

Menurut Antonio (2001:90), pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu mudharabah, musyarakah, muzara’ah, dan musaqah. Namun demikian, prinsip yang diterapkan di Indonesia ialah musyarakah dan mudharabah.

Pembiayaan Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Karim (2010:102) menyatakan bahwa musyarakah merupakan semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan sebelumnya. Transaksi musyarakah dilandasi dengan adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang dagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), ingangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness), dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Manfaat pembiayaan musyarakah bagi bank syariah ialah bank dapat memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil yang sesuai dengan pendapatan usaha yang dikelola mudharib. Bagi nasabah, pembiayaan ini bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan modal usaha guna mengembangkan usahanya melalui sistem kemitraan dengan bank syariah. Ada beberapa resiko dalam pembiayaan ini. Pertama, terdapat risiko pembiayaan (credit risk) jika nasabah melakukan wanprestasi. Kedua, risiko pasar yang disebabkan karena pergerakan nilai tukar jika pembiayaan ini diberikan dalam bantuk valuta asing. Ketiga, bank juga menanggung risiko operasional yang disebabkan oleh internal fraud, diantaranya pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak, kesalahan, dan manipulasi dalam pelaporan catatan akuntansi (Wangsawidjaja, 2012:199)

Aplikasi pembiayaan ini ialah pembiayaan proyek dan modal ventura (Antonio, 2001:93). Pembiayaan Proyek biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. Kemudian untuk modal ventura, penanaman modal dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

Pembiayaan Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. Jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana (IAI, 2002: Paragraf 7).

Pada pembiayaan mudharabah, bank syariah bertindak sebagai pemilik dana yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja. Sementara nasabah bertindak sebagai pengelola dana dalam kegiatan usahanya. Bank syariah memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam mengelola usaha tersebut. Pengawasan itu bisa dilakukan dengan melihat bukti-bukti laporan usaha yang bisa dipertanggungjawabkan. Pembagian hasil usaha dinyatakan dalam bentuk nisbah yang sudah disepakati. Nisbah ini tidak bisa dirubah, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak. Pembiayaan mudharabah diberikan dalam bentuk uang dan barang. Ketika modal yang diberikan dalam bentuk uang maka nominalnya harus dicatat dengan jelas, dan ketika modal yang diberikan dalam bentuk barang maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan jumlahnya dinyatakan dengan jelas. Pengembalian pembiayaan mudharabah dilakukan dalam dua cara, yakni secara angsuran dan sekaligus pada akhir periode. Pembagian hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana yang diserati dengan bukti pendukung (Wangsawidjaja, 2012:193).

Mudharabah terdiri dari dua jenis, yakni mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenaai tempat, cara, dan obyek investasinya (IAI, 2002:Paragraf 8).

Daftar Rujukan
-Rivai,Veithzal dan Arifin, Arviyan. 2010. ISLAMIC BANKING:Sistem Bank Islam Bukan Hanya Solusi Menghadapi Krisis Namun Solusi Dalam Menghadapi Berbagai Persoalan Perbankan & Ekonomi Global . Jakarta: PT. Bumi Askara
-Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan (Edisi Kelima). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
-Karim, Adiwarman A. 2010. Bank Islam :Analisis Fiqih dan Keuangan (Edisi 4). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
-Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
-Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press


0 comment:

Post a Comment