Adapun jenis-jenis retribusi daerah dalam Buku Erly Suandy, ( 2008 : 239 – 241), adalah sebagai berikut :
1. Retribusi jasa umum
Retribusi jasa umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
- Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau perIzinan tertentu
- Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka palaksanaan desentralisasi
- Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi Orang Pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum
- Jasa tersebut layak dikenakan retribusi
- Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya
- Retribusi dapat dipikul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial
- Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis – jenis retribusi jasa umum adalah retribusi :
- Pelayanan kesehatan
- Pelayanan persampahan/ kebersihan
- Penggatian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
- Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
- Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
- Pelayanan pasar
- Retribusi air bersih
- Pengujian kenderaan bermotor
- Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Penggantian biaya cetak peta
- Pengujian kapal perikanan
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
- Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau perizinan tertentu
- Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki / dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Jenis – jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi :
- Pemakaian kekayaan daerah
- Pasar grosir dan pertokoan
- Tempat pelelangan
- Terminal
- Tempat khusus parkir
- Tempar penginapan / pesanggrahan / villa
- Penyedotan kakus
- Rumah potong hewan
- Pelayanan pelabuhan kapal
- Tempat rekreasi dan olah raga
- Penyeberangan di atas air
- Pengolahan limbah cair
- Penjualan produksi daerah
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
- Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kapada daerah dalam rangka asas desentralisasi
- Perizinan tersebut benar – benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum
- Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan Izin tersebut dari biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perIzinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis – jenis retribusi perizinan tertentu adalah retribusi :
- Izin mendirikan bangunan
- Izin Tempat penjualan minuman beralkohol
- Izin gangguan
- Izin trayek
- Izin peruntukan penggunaan tanah
- Izin pengambilan hasil hutan
0 comment:
Post a Comment