RSS
Facebook
Twitter

April 5, 2012

Surat Pemberitahuan (Ilmu Semester 1)

Pengertian Surat Pemberitahuan menurut Pasal 1 angka 10 Undang-undang KUP adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan harus diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang KUP, pengisiaan Surat Pemberitahuan harus dilakukan sebagai berikut :
1. Dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

2. Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

3. Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.

4. Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

5. harus dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang diwajibkan (ditentukan dengan Keputusan Menteri Keuangan) yang dapat berupa antara lain surat kuasa, surat keterangan tentang perkawinan dengan pisah harta dan penghasilan, dokumen yang berkenaan dengan impor atau ekspor dan Surat Setoran Pajak.

6. Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen yang diwajibkan sebagaimana dimaksud di atas.

7. Wajib Pajak yang akan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan harus mengambil sendiri Formulir Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu disediakan pada kantor-kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

0 comment:

Post a Comment