RSS
Facebook
Twitter

April 1, 2012

Tarif Pajak (Ilmu Semester 1)

Salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak. Besarnya tarif dalam undang-undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bisa dengan nilai nominal, seperti diuraikan di bawah ini.

Macam-macam Tarif:
  1. Progresif (meningkat)
  2. Degresif (menurun)
  3. Proporsional (sebanding)
  4. Tetap
  5. Advalorem
  6. Spesifik
1. TARIF PROGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 25.000.000 5%
Di atas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000 10%
Di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000 15%
Di atas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000 25%
Di atas Rp. 200.000.000 35%

2. TARIF DEGRESIF
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Contoh:
Untuk penghasilan s/d Rp. 10.000.000 30%
Di atas Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000 25%
Di atas Rp. 50.000.000 15%
3. TARIF PROPORSIONAL
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).
Contoh:
a. Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%
Jumlah Penjualan Tarif
Rp. 500.000,- 10%
Rp. 1.000.000,- 10%
Rp. 5.000.000,- 10%
Rp. 10.000.000,- 10% 

b. Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%
c. Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%

4. TARIF TETAP
Adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Contoh:
Tarif Bea Meterai

5. TARIF ADVALOREM
Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan prosentase

6. TARIF SPESIFIK
Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.

0 comment:

Post a Comment