RSS
Facebook
Twitter

October 12, 2015

Manfaat Pembiayaan di BMT

Menurut Mulyono (1992), setidaknya ada dua manfaat pembiayaan di BMT, yakni:

1. Manfaat pembiayaan ditinjau dari sudut kepentingan debitur
Dengan adanya pembiayaan dari BMT akan terpenuhi kebutuhan dana atau modal dalam melaksanakan suatu usaha

2. Manfaat pembiayaan ditinjau dari kepentingan masyarakat luas
Pembiayaan dari BMT dapat meningkatkan pendapatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Selain itu dengan menyimpan dana di BMT masyarakat berharap dana yang disimpan kembali utuh dan aman. Masyarakat pengusaha akan sangat diuntungkan karena membantu memperoleh faktor-faktor produksi dengan mudah dan cepat.

Kamus Sederhana Ekonomi Islam

Al Dayn: bermakna memberikan pinjaman. Al Dayn mensyaratkan jangka waktu tetentu dalam pengembalian utang, hal ini membedakan dari Al Qard yang tidak mensyaratkan jangka waktu tertentu dalam pengembalian utangnya

Al Dayn al Daif: adalah utang yang timbul tanpa didahului adanya pertukaran / perpindahan hak atas asset yang tangible

Al Dayn al Qawi: adalah utang yang timbul akibat terjadinya pertukaran/ perpindahan asset yang tangible, misalnya akibat terjadinya jual beli

Ashiil: satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak tertentu, namun kkkemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain. Ia disebut juga Makfuul 'anhu

Al Qard: yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati antara keduanya.

Ash Sharf: adalah penukaran suatu mata uang dengan mata uang. Apabila untuk mata uang yang sama harus dibayar tunai dengan tiada melebihkan (sama nilainya). Sedangkan untuk mata uang yang berbeda harus dibayar tunai sedangkan jumlahnya dapat berbeda.

Al wadiah: berasal dari kata wada'a asy syai berarti meninggalkannya. Wadiah adalah sebagai amanat yang ada paaada orang yang dititipkan dan ia berkewajiban mengembalikan pada saat pemiliknya meminta.

Al wakalah: Al wakalah atau al wakilah bermakna At Tafwidh (penyerahan=pendelegasian=pemberian mandat). Yang dimaksud disini.yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

Aqad: perjanjian, kontrak. Yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh pada obyeknya.

Amal: Jasa

Amin: pihak yang memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh

'Ahd - sumpah. Dalam akad dibedakan tingkat kewajiban yang bersifat janji (wa'd) dan yang bersifat sumpah ('ahd)

Amana: kepercayaan (trust)

Awqaf: Lembaga dana waqaf

Athaya: Pemberian yang bersifat sukarela.

Al taradhi: aktifitas bersama yang dilakukan atas dasar suka sama suka

Al- adalah: berkeadilan

Aslah: lebih membawa manfaat

Baial Dayn bil Dayn adalah menjual dengan utang. Yaitu seseorang setuju untuk menjual suatu barang yang diserahkan kemudian hari dengan harga yang telah disepakati bersama saat ini, baik pembayaran harga penjualan maupun barangnya masih dalam bentuk utang

Bai'al 'Inah: adalah jual beli dimana si fulan menjual suatu barang kepada Fulanah dengan cara cicilan, lalu barang tersebut dijual kembali oleh Fulanah kepada si Fulan secara tunai dengan harga yang lebih renah. Misalnya si Fulanah meminta pinjaman dari si Fulan. Fulan tidak meminta bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara menjual suatu barang kepada Fulanah seharga Rp 1000 secara cicilan, kemudian Fulanah menjual barang tersebut kepada Fulan seharga Rp 800 secara tunai.

Bai' Al Murabahah (Almurabahah): atau jual beli Murabahah ialah suatu bentuk jual beli dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan atasnya laba dalam jumlah tertentu

Bai' Mu'ajjal: pembayaran secara kredit

Bai' Wafa: penjualan dengan kontrak pembelian kembali

Bai' Salam: penjualan dimana pembayaran dilakukan dimuka atau sebelum penyerahan obyek

Ba;i Istisnaa: pembelian barang yang dibuat berdasarkan pesanan

Ba'i al-ma'dum: yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)

Bank Syariah: Lembaga keuangan bank yang menjalankan operasionalnya dengan system syariah.

Badan Arbitrase Syariah: badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dalam muamalat yang terkait dengan prinsip syariah setelah tidak tercapainya kesepakatan pihak-pihak terkait melalui musyawarah.

Bagi untung (profit sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.

Bagi hasil (revenue sharing) bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.

Batil: Ilegal

Berkah: manfaat yang terus menerus

Cakap hukum: orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum. Dalam hukum Islam identik dengan mukalaf, yakni orang yang berakal sempurna dan sudah baligh.

Dhaman: jaminan, (lihat penjelasan Kafalah)

Dhamin: pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin

Deposito: Simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Deposito yang tidak dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan bunga dan yang dibenarkan adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah.

Deposito Mudharabah: Investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian.

Dewan Syariah Nasioanal-MUI adalah salah satu lembaga yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Lembaga ini bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip syariah, kehalalan akad, transaksi dan produk perbankan syariah.

Dewan Pengawas Syariah: Dewan pengawas yang ada pada masing-masing bank syariah.

Distribusi hasil usaha: pembagian keuntungan oleh lembaga keuangan syariah dari hasil usahanya.

Ekonomi Syariah: ekonomi yang berdasarkan ajaran al-Qur'an dan Assunah

Fatwa: ketetapan hokum

Fiqh: Pendapat pakar hokum Islam

Falah: Kemenangan, kesejahteraan untuk semua

Giro: simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lain atau pemindahbukuan. Giro yang dilarang syariah adalah yang berdasarkan penghitungan bunga. Dan yang dibolehkan syariah adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

Giro wadiah: adalah bentuk simpanan dana milik masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan system giro, dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Giro Mudharabah adalah bentuk pembiayaan yang menggunakan prinsip mudharabah yang dapat diambil setiap saat dnegan menggunakan cara-cara giro.

Gharar: mengandung arti keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar yang terbesar adalah tidak adanya kepastian mengenai rincian obyek, cara penyerahan dan cara pembayaran. Dalam transaksi Isalam harus ada itikad baik sehingga tidak boleh ada gharar yang mengakibatkan kerugian akibat adanya itikat tidak baik tersebut.

Hamalah: beban (lihat Kafalah)

Hawalah: transaksi pengalihan kewajiban kepada pihak ketiga atau pengalihan utang piutang.

Hisbah: Institusi yang menjalankan seluruh usaha negara untuk menjamin kesejahteraan, keadilan dan aturan main yang adil dalam seluruh aktifitas kehidupan.

Halal: sesuatu yang dibolehkan oleh Islam

Haram: Sesuatu yang dilarang oleh Islam

Hukum Islam: Hukum yang berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam

Haul: Batas waktu untuk harta yang diwajibkan zakatnya setelah memenuhi hisab

Investasi: adalah penempatan dana atau harta pada ssesuatu obyek yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang atau pada kegiatan usaha yang diharapkan akan memberikan hasil dimasa mendatang.

Investasi keuangan syariah: dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha dimana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau asset maupun usaha jasa. Namun yang pasti investasi keuangan syariah harus berkaitan dengan kegiatan sector riil (mempunyai underlying asset).

Ijarah yaitu pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa tertentu dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Ijarah muntahhiyah bittamlik; Sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

Ijarah wa iqtina: sewa-beli

Istishna: Kontak produksi (job order); bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kreteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan pembuat ( pembayarannya dilakukan secara menyicil).

Ihtiyath: prinsip kehati-hatian (prudential management)

Imarah: pembangunan

Ijab: pernyataan pihak pertama dalams uatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.

Ijma': Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama

Jihad: Usaha yang terus menerus tanpa henti

Jihbiz: Praktek perbankan. Berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah ini mulai dikenal di jaman Mu'awiyah yang ketika itu fungsinya sebagai penagi pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah. Di jaman Abbasiyah Fungsi ini kemudian berkembang menjadi profesi penukaran uang dan berkembang menerima titipan dana, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang.

Jahalah: ketidaktahuan

Jumhur ulama: Mayoritas ulama

Kafalah: Pemberian jaminan atau garansi bank (surety bond) . Yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu; ashil). Kafalah juga disebut dhaman(jaminan), hamalah (beban), dan za'amah (tanggungan).

Kafiil adalah orang yang berkewajiban melakukan makful bihi (pertanggungan). Ia wajib seorang yang baligh, berakal, berhak penuh untuk bertindak dalam urusann hartanya, rela denagan kafalah( sebab segala urusan hartanya ada ditangannya).

Kafiil disebut juga dhamin (orang yang menjamin), Zaim (penanggung jawab), haamil (orang yang menanggung beban) dan qabil (orang yang menerima).

Kafalah dalam bank garansi: bank bertindak sebagai kafiil yaitu yang memberikan kafalah (garansi) atass nasabahnya kepada pihak ketiga

Kaidah Fiqh: Adagium hokum Islam

Kemaslahatan umat: Manfaat positif yang diperoleh umat Islam

Khianat: Tidak amanah atau tidak memenuhi janji

Lembaga keuangan syariah: lembaga keuangan baik bank atau non bank yang menjalankan fungsinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

La dharara wa la dhirara: tidak saling merugikan

Mal: Harta kekayaan

Muamalah Sar'iyah: Hubungan sosial, termasuk kegiatan ekonomi yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah

Mudharabah: Pembiayaan modal; Kemitraan pasif; yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (mudharib, nasabah) bertindak sebagai pengelola. Dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dnegan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

Mudharabah Muthlaqah: dalam aqad mudharabah tidak membatasi ruang lingkup, penempatan, atau dengan kata lain mudharib mendapatkan disrectionary right untuk mengelola dana.

Mudharabah Muqayyadah: Mudharabah dengan pembatasan baik dalam hal jenis usaha yang akan dibiayai, jenis instrumen, resiko maupun pembatasan lain yang serupa.

Makfuul bihi: kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapatkan jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah

Makfuul Lahu: pihak yang dijamin

Makfuul'anhu: lihat keterangan ashiil

Malik: pemilik modal; disebut juga shahib al-maal

Mudharib: Pihak yang melaksanakan usaha mudharabah. Mudharib ini bisa berupa nasabah, lembaga keuangan, manajer investasi dan reksadana, maupun perusahaan bagi perusahaan yang sudah publik (emiten)

Musyarakah: Pemilik modal; Kemitraan aktif. Yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Muqridh: orang yang memberikan qard (utang)

Muqtaridh: nasabah yang mendapatkan utang

Muddi': Orang yang menerima titipan dalam transaksi wadiah

Murabahah: penjualan dengan fasilitas penundaan pembayaran dimana pembeli membayar dengan harga lebih sebagai manfaat dari yang didapatnya. (pembiayaan yang ditambah pembebanan jasa)

Muajjal: pembayaran dnegan cara mencicil

Maysir: menagndung arti memperoleh kekayaan dengan mudah. Maysir yang paling besar adalah dimana keuntungan suatu pihak merupakan kerugian pada pihak lain. Maysir juga bermakna spekulasi murni.

Massuliyah: pengelolaan yang bertanggung jawab

Mafsadat: Kerusakan atau kerugian baik yang bersifat fisik maupun non fisik

Maslahat: kebaikan

Mudarat: Bahaya, kerugian

Muhal: Pihak yang dialihkan piutangnya

Muhal bih: Objek pengalihan, yaitu hutang atau piutangnya

Muhal 'alaih: Pihak yang menerima pengalihan piutang

Muhil: pihak tang melakukan pengalihan utang

Muhtal: identik dnegan Muhal

Muqobil: pihak kedua

Muqaradhah: istilah lain untuk akad mudharabah

Musaqah: Bagi Hasil perkebunan

Mustashni: Orang/ pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna

Mu'alaq: bergantung

Muwalat: Kontrak berdasarkan perwakilan/kuasa

Nisbah: penghitungan

Naqdan: pembayaran secara tunai

Najsy: melakukan penawaran palsu, yakni penawaran atas suatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga yang tinngi

Nizham Nisab: Ketentuan minimal untuk harta yang diwajibkan zakatnya

Obligasi syariah: Obligasi atau surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip bagi hasil atas manfaat yang diterima. Obligasi syariah dapat pula memberi hak untuk mengalihkan pinjaman menjadi saham bila syarat-syarat tertentu dipenuhi.

Perbankan syariah: salah satu system perbankan di Indonesia yang berlandaskan syariah Islam. Keberadaanya dikukuhkan dalam UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU itu disebutkan bahwa perbankan Indonesia terdapat dua system yakni konvensional dan syariah.

Pembiayaan Mudharabah: suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank Islam, Bank bertindak sebagai pemilik modal, debitur sebagai pelaksana usaha, Dalam akadnya disepakati nisbah bagi hasil dari usaha itu. Sistem ini dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi untuk membiayai kepemilikan barang maupun usaha jasa.

Pembiayaan Murabahah: adlah suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank islam. Biasanya diterapkan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pembiayaaan ini terdiri dari dua jenis transaksi jual beli yakni (1) bank membeli secara tunai dari penjual. (2) bank menjual barang tersebut secara cicilan. Untuk transaksi secara cicilan maka pembayaran murabahah menjadi ada dua jenis transaksi yakni (1) transaksi dayn (hutang) antara bank dengan debitur, yakni sebesar harga yang belum dibayar lunas (2) transaksi debitur memberikan jaminan atas dayn (hutang) nya tersebut.

Pembiayaan Bai'ul Bi Tsaman Ajil: suatu variasi dari bai'al murabahah. Biasanya diterapkan untuk memenuhi kebutuhan investasi

Pembiayaan musharakah: suatu teknik pembiayaan yang digunakan oleh bank-bank islam. Dua atau lebih pemilik dana secara bersama-sama membiayai ssuatu usaha yang dijalankan oleh pelaksana. Pelaksana dapat terdiri dari salah satu pemilik dana atau orang lain.

Pembiayaan Al Qardul Hasan: adalah produk pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali dalam bank syariah, Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman ini berasal dari zakat, infak, sadaqah. Bank bertindak sebagai muqridh dan peminjam hanya diminta mengembalikan pokoknya. Jika peminjam secara sukarela melebihkan pembayaran maka akan menjadi sadaqah yang akan digunakan sebagai sumber dana.

Perdagangan/ usaha secara syariah: adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram atau yang lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya serta menghindari cara perdagangan dan usaha yan dilarang.

Qi'mah: Nilai benda yang menjadi obyek jual beli ;nilai intrinsik

Qabul: menerima

Qiyas: analogi, salah satu dari sumber hokum Islam

Qardhul Hasan, (jamak: Qurud Hasanah): suatu pinjaman kebajikan yang diberikan tanpa harapan keuntungan apapun.

Rahn: gadai atau pengikatan diri untuk menjalankan suatu kewajiban (pledge) dengan memberikan jaminan pembayaran.

Riba: pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam.

Ribawi: Sifat dari suatu transaksi yang mengandung unsure riba.

Riba fadl: disebut juga riba buyu, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kreteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bin sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bin yadin). Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi valas yang tidak dilakukan secara tunai.

Riba Nasi'ah atau riba duyun riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kreteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Riba jenis ini dapat ditemui dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan, deposito, giro.

Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.

Riayah: pengelolaan yang menerapkan nilai-nilai kerjasama

Reksadana: Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masayarakat pemodal untuk melanjutkan diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Reksadana syariah: Adalah reksana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi (yakni dengan system wakalah) maupun antara manajerinvestasi sebagai wakil dari pemilik modal dengan pengguna investasi (yakni dengan system mudharabah).

Shahibul Maal: orang yang memberikan dana atau pemilik dana dalam usaha mudharabah dan atau musyarakah. Mereka ini tidak boleh ikut campur dalam kegiatan usaha

Sistem Bagi hasil: adalah sisitem yang diterapkan dalam ekonomi syariah yang menekankan pada pembagian hasil usaha yang besarannya sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.

Subhat: meragukan

Salam: transaksi jual beli dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat terlebih dahulu.

Salam pararel: adalah salam yang berkesinambungan antara bank dengan nasabah dan antara bank dnegan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Salam pararel dibolehkan dengan syarat akad kedua terpisah dari akad pertama dan akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.

Sharf: jual beli valuta asing ( lihat juga Ash Sharf)

Shani: pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad Istishna

Syariah: Ajaran Islam yang termaktub dalam al-Qur'an dan Al-hadis

Tsaman: Harga suatu barang berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli

Tabungan: Salah satu produk produk perbankan taitu berupa simpanan dana yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Tabungan yang tidak dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan tabungan yang dibenarkan adalah yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

Tabungan Wadiah: simpanan yang bisa diambil kapan saja namun tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Tabungan Mudharabah: investasi melalui simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Tafriq al-halal min al-haram: pemisahan unsure yang halal dari yang haram

Taradhin: Prinsi suka sama suka; Ini merupakan prinsip yang harus mendasari seluluh bentuk akad.

Tabarru': Rekening kebajikan dari peserta asuransi untuk peserta lainnya yang terkena musibah

Unit Usaha Syariah: Unit usaha di bank konvensional yang menjalankan fungsinya secara syariah. Bank utamanya tetap bank konvensional namun membuka anak cabang yang dijadikan unit usaha syariah.

Urbun: Uang muka

Wadiah: barang simpanan

Wadiah amanah: konsep wadiah dimana orang yang menitip tidak memberikan hak kepada orang yang dititipkan untuk memanfaatkan baarang titipannya. Dalam duania perbankan konsep ini diterapkan antaar lain pada Safe deposit box. Bank biasanya meminta biaya penitipan.

Wadiah Dhamanah: Konsep wadiah dimana orang yang menitipkan memberikan hak kepada yang dititipi untuk memanfaatkan barang titipannya. Contohnya Giro wadiah, dimana bank tidak meminta biaya penitipan karena boleh memanfaatkan barang titipan. Bank dapat memberikan bonus diakhir bulan yang tidak diperjanjikan dimuka.

Wadi: Orang yang menitipkan dalam transaksi wadiah

Wakalah: pemberian kuasa. ( lihat al wakalah)

Wakalah dalam Pembiayaan Murabahab/Bai'u Bi Tsaman Ajil: dalam perjanjian ini bank menunjuk debitur sebagai wakilnya untuk membeli baarang yang dikehendaki debitur. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan debitur agar mendapatkan barang seperti yang dikehendaki.

Wakalah dalam pengiriamn uang/inkaso: Bank ditunjuk oleh nasabah sebagai wakilnya untuk mengirimkan uang ke tujuan tertentu/ untuk menerima kiriman uang dari tempat tertentu

Wakalah dalam Penerbitan L/C: Bank ditunjuk oleh nasabah sebagai wakilnya untuk membayar/menerima pembayaran serta peng-adminitrasian prose ekspor impor barang didalam satu negara lokal maupun internasional.

Wa'd: janji atau promise (lihat ahd)

Waazi': kekuasaan politik

Yad al-aamanah: Titipan yang dapat diambil kapanpun oleh penitipnya

Za'amah: tanggungan (lihat: kafalah)

Zakaat: Kewajiban yang harus ditunaikan oleh muslim dengan membayarkan sebagian hartanya yang telah memenuhi nisab dan haul

Zakat mal: Zakat harta

Zakat Fitrah: Zakat yang harus dikeluarkan untuk setiap pribadi muslim pada bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri

Jenis-Jenis Bank di Indonesia

Lukman (2003) menyatakan bahwa ada 4 jenis bank di indonesia, yakni:

1. Dilihat dari fungsinya, bank dibagi menjadi:
a. Bank Umum, yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

b. Bank Perkreditan Rakyat, yakni bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

2. Dilihat dari kepemilikan, bank dibagi menjadi :
a. Bank Milik Negara (BUMN), yakni bank yang akte pendirian maupun modal bank sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah

b. Bank Milik Pemerintah Daerah (BUMD), yakni bank yang akte pendirian maupun modal bank sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga keuntungan bank dimiliki oleh Pemerintah Daerah

c. Bank Milik Koperasi, yakni bank yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi

d. Bank Milik Swasta Nasional, yakni bank yang seluruh atau sebagaian besar sahamnya dimiliki oleh Swasta Nasional, akte pendiriannya didirikan oleh swasta dan pembagian penuh untuk keuntungan swasta pula

e. Bank Milik Asing, yakni cabang dari bank yang ada di Luar Negeri baik milik swasta asing atau pemerintah asing

f. Bank Milik Campuran, yakni bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional

3. Dilihat dari status, bank dibagi menjadi:
a. Bank Devisa, yakni bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan

b. Bank Non Devisa, yakni bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi

4. Dilihat dari penentuan harga, bank dibagi menjadi :
a. Bank Konvensional, yakni bank yang dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya menggunakan metode penetapan bunga, sebagai harga untuk produk simpanan demikian juga dengan produk pinjamannya

b. Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah, yakni bank yang dalam mencari keuntungan dan menentukan harga berdasarkan prinsip syari’ah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atau barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak penyewa (ijarah wa igtina). 
Penulis : Rudiasa, SE

Alamat Bank Syariah di Kota Malang

Berikut merupakan alamat kantor cabang dari berbagai bank syariah yang ada di kota malang,

1. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Kantor Cabang Malang
Jl. Kawi Atas 36A, Malang Telp. 0341-556020 Fax. 0341-556 019

Kantor Kas Batu
Jl. Agus Salim, Kav 1, Batu Telp. 0341-592544 Fax. 0341-592543

Kantor Kas Kepanjen
Jl. Kawi 16, Kepanjen Telp. 0341-393800

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah
Kantor Cabang Malang
Jl. Kawi 37, Malang Telp. 0341-347926/5, 365269

KCP Kepanjen
Jl. P. Sudirman 10 B, Kepanjen Telp. 0341-397021/23

KCP Pakis
Jl. Raya Pakis Kembar 78 C, Pakis Telp. 0341-793838

KCP Lawang
Komplek Ruko Lawang View Kav.8, Lawang Telp. 0341-420881

KCP Bululawang
Bululawang Utara RT.15 RW.4, Bululawang Telp. 0341-832121

KCP Turen
Jl. Panglima Sudirman 124 A, Turen Telp. 0341-825400

3. Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah
Kantor Cabang Malang
Jl. Jaksa Agung Suprapto 48, Malang Telp. 0341-359129, 359130 Fax. 0341-359128

KCP Malang Kota
Jl. Gatot Subroto 116, Malang

KCP Batu
Jl. Panglima Sudirman 56, Batu Telp. 0341-595147

KCP Kepanjen
Jl. Jendral Ahmad Yani 31, Kepanjen Telp. 0341-391091

4. Bank Mandiri Syariah
Kantor Cabang Malang
Jl. Basuki Rachmad 8 Kayutangan, Malang Telp. 0341-362122

KCP Kepanjen
Jl. Ahmad Yani 103 B, Kepanjen Telp. 0341-326049, 396093

KCP Batu
Jl. Diponegoro 48 Kota Batu Telp. 0341-5025550/51

Kantor Kas Malang Suhat
Jl. Raya Sukarno Hatta Kav 5D/400, Malang

Kantor Kas Malang Dinoyo
Jl. Tlogomas10, Dinoyo, Malang Telp. 0341-552700, 5707212, 570710

KCP Malang Tumpang
Jl. Raya Kauman 604 G-604 H, Tumpang Telp. 0341-789496, 789497

KCP Malang Singosari
Ruko Puri Kendedes A2-1, Jl. Raya Mondoroko (Jl. Raya Singosari) Telp. 0341-451511, 451220

KCP Malang Turen
Jl. Panglima Sudirman 8, Turen Telp. 0341-827111

5. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
KCS Malang
Jl. Bandung 40, Penanggungan, Malang Telp. 0341-578888 Fax. 0341-579777

6. Bank Panin Syariah
Kantor Cabang Malang
Jl. Mgr. Sugiopranoto 7, Malang Telp. 0341-361383 Fax. 0341-361861

7. Bank Mega Syariah
Kantor Cabang Malang
Jl. Kertanegara 5, Malang Telp. 0341-320528 Fax. 0341-320529

KCP Tumpang
Jl. Raya Tumpang 287, Tumpang Telp. 0341-788199

KCP Singosari
Jl. Raya Singosari 55, Singosari Telp. 0341-454000

KCP Batu
Jl. Dewi Sartika, I/44, Batu Telp. 0341-592520 Fax. 0341-591906

KCP Bululawang
Jl. Raya Wandanpuro Bululawang

Penulis : Rudiasa, SE

Rasul SAW dan Sang Paman

Kala itu, orang yang paling mulia sepanjang zaman berkata kepada pamannya, “Wahai Paman ucapkanlah Laa Ilaaha Illa Allahu, kalimat yang akan aku persaksikan untukmu di hadapan Allah SWT”.

Di sampingnya ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah yang menyampaikan hal yang berbeda, “Wahai Abu Thalib apakah kamu membenci agama Abdul Muthallib?”

Lama Abu Thalib berpikir, dan menghasilkan sebuah keputusan, bahwa dia tetap menganut agama Abdul Muthallib dan menolak untuk mengucapkan Laa Ilaaha Illahu.

Rasul pun sangat sedih pada waktu itu, hingga ia pun berucap, “Demi Allah aku akan memohon ampun untukmu selama aku tidak dilarang”

Dari langit ke tujuh, Allah SWT mendengar do’a kekasihNya, hingga Allah pun berfirman, “Tiada sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam” (Qs. At-Taubah(9): 113)

Di ayat yang lain, Allah SWT juga menurunkan ayat mengenai peristiwa ini, yakni “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (Qs. Al Qashash(28): 56).

Subhanallah, ternyata “Hidayah” itu murni dari Allah Azza Wa Jalla,.

Rasul pun tidak bisa mengislamkan paman yang paling beliau cintai, yakni Abu Thalib bin Abdul Muthalib, hingga ia pun tidak memiliki gelar “Radhiyallahu 'anhu”.

Rujukan : Shahih Muslim 
Penulis : Rudiasa, SE